Permintaan Data Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-Faktur) yang Rusak Atau Hilang

requestSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 58/PJ/2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permintaan Data Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (E-Faktur) Yang Rusak Atau Hilang

Dalam rangka mewujudkan keseragaman dan memperhatikan unsur pengendalian internal terkait tindak lanjut atas permintaan data Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur), maka perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan dalam pelaksanaan prosedur permintaan data Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur). Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE – 58/PJ/2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Permintaan Data Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-Faktur) Yang Rusak Atau Hilang. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan di Jakarta, 28 Juli 2015. Tujuan Surat Edaran ini adalah memberikan penjelasan dan prosedur standar bagi unit terkait dalam menindaklanjuti dan mengawasi permintaan data e-Faktur. Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi pelaksanaan prosedur tindak lanjut atas permintaan data Faktur Pajak berbentuk elektronik.

Atas data e-Faktur rusak atau hilang, hal teknis yang perlu dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak adalah sebagai berikut:

  1. mengajukan permintaan data e-Faktur yang rusak atau hilang secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar dengan menyampaikan surat permintaan data e-Faktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014;
  2. menerima Bukti Penerimaan Surat dalam hal Surat Permintaan sudah diisi lengkap;
  3. menerima pemberitahuan melalui email yang terdaftar untuk melakukan pengambilan data e-Faktur ke Kantor Pelayanan Pajak atau pemberitahuan permohonan tidak dapat diproses;
  4. melakukan pengambilan data e-Faktur ke Kantor Pelayanan Pajak dengan menunjukkan asli Bukti Penerimaan Surat, Kartu Identitas sesuai dengan identitas pemohon yang masih berlaku;
  5. menerima data e-Faktur yang rusak atau hilang setelah sebelumnya memasukan password dan menandatangani tanda terima.
Data e-Faktur yang dimaksud adalah terbatas pada data Faktur Pajak Keluaran yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan telah memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Pajak. Kantor Pelayanan Pajak menyiapkan Data e-Faktur yang diminta oleh Pengusaha Kena Pajak paling ama 20 (dua puluh) hari kerja sejak Surat Permintaan Data e-Faktur diterima secara lengkap dan apat diperpanjang 20 (dua puluh) hari kerja.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ/2014 tentang Tata Cara Permintaan Data Faktur Pajak Berbentuk Elektronik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini beserta lampiran mengenai tata cara tindak lanjut atas permintaan data faktur pajak berbentuk elektronik (E-Faktur) yang rusak atau hilang, silahkan kunjungi :
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait